Friday, 22 May 2015


Latar Belakang
Saya seorang agen asuransi jiwa. Fokus saya menjual produk syariah. Sejauh ini, saya merasa nyaman dengan pekerjaan saya. Tak ada keterpecahan mental ataupun kegalauan pikiran yang berarti mengenai apa yang saya lakukan.
Artikel ini saya tulis karena di luar sana ada pendapat yang menyatakan bahwa asuransi itu hukumnya haram, termasuk asuransi syariah. Pendapat semacam ini bertebaran di internet dan sempat menggalaukan beberapa nasabah, calon nasabah, maupun agen-agen saya.
Jika betul demikian, berarti membeli asuransi itu hukumnya haram, memanfaatkannya haram, mempromosikannya haram, menjualnya haram, dan upah yang diterima darinya pun haram.
Waduh, gawat sekali kalau begitu.
Dan jika asuransi syariah pun hukumnya masih haram, lalu apakah alternatifnya?
Sebetulnya ada dua pendapat mengenai hal ini. Ada yang menghalalkan asuransi syariah, ada pula yang mengharamkan. Perbedaan pendapat dalam hukum Islam, terlebih dalam masalah-masalah kontemporer, adalah hal biasa. Sebagai orang yang bukan bergelut di bidang hukum Islam, saya dapat saja menghemat energi dengan memilih salah satu pendapat dan menyalurkan energi saya untuk memikirkan hal-hal yang lain. Pun ketika ada satu-dua orang yang ingin tahu pendapat saya mengenai hukum asuransi syariah, sah-sah saja jika saya menganjurkan si penanya untuk mengacu pada pendapat mana pun yang sesuai hati nuraninya.
Tapi baiklah. Untuk melatih pikiran saya dan semoga bermanfaat untuk para pembaca, melalui artikel ini saya memberanikan diri menyampaikan apa yang saya yakini mengenai hukum asuransi syariah. Sekali lagi, saya bukan ahli hukum Islam, jadi pendapat di sini hanyalah opini pribadi. Dan pendapat saya bisa saja berubah setelah membaca lebih banyak lagi.
Saya akan memulai dari pendapat yang mengharamkan asuransi syariah, karena dari sinilah latar belakang artikel ini. Sejauh saya menelusuri di internet, saya belum menemukan bantahan atau jawaban dari pendapat-pendapat tersebut. Mungkin saja artikel ini akan menjadi yang pertama.
Pendapat Yang Mengharamkan Asuransi Syariah
Jika kita ketik “hukum asuransi syariah” di mesin pencari, kita akan menemukan sejumlah artikel dan tanya jawab yang mengeluarkan pendapat haramnya asuransi syariah. Supaya para pembaca dapat ikut berdiskusi, berikut tautan dari artikel-artikel tersebut:
Menurut artikel-artikel tsb, yang satu sama lain tidak berbeda substansinya, setidaknya ada empat poin yang menjadikan asuransi syariah haram.
Pertama, dalil hadis Asy’ariyyin yang digunakan sebagai dasar asuransi tidak tepat.
Hadis Asy’ariyyin yang dimaksud adalah: Nabi bersabda, Kaum Asy’ariyin jika mereka kehabisan bekal dalam peperangan atau jika makanan keluarga mereka di Madinah menipis, mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu lembar kain kemudian mereka bagi rata di antara mereka dalam satu wadah, mereka itu bagian dariku dan aku pun bagian dari mereka.” (HR Muttafaq ‘alaih).
Menurut para pengkritik asuransi syariah, dalam hadis tersebut bahaya terjadi lebih dahulu, baru dilakukan proses ta’awun (tolong-menolong). Sedangkan dalam asuransi syariah, ta’awun dilakukan lebih dahulu padahal bahayanya belum terjadi sama sekali.
Kedua, akad dalam asuransi syariah tidak sesuai dengan akad dhaman (pertanggungan) dalam Islam. Mestinya ada tiga pihak, tapi dalam asuransi syariah hanya ada dua pihak.
Dalam sebuah hadis dari Abu Qatadah r.a., diceritakan bahwa kepada Nabi Saw. pernah didatangkan sesosok jenazah agar beliau menyalatkannya. Lalu beliau bertanya, “Apakah ia punya utang?” Para sahabat berkata, “Benar, dua dinar.” Beliau bersabda, “Salatkan teman kalian!” Kemudian Abu Qatadah berkata, “Keduanya (dua dinar itu) menjadi kewajibanku, wahai Rasulullah.” Nabi Saw. pun lalu menyalatkannya. (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, dan al-Hakim).
Dalam hadis tersebut ada tiga pihak. Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin) adalah Abu Qatadah r.a. Kedua, pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu) adalah jenazah. Ketiga, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) adalah orang yang memberi utang kepada jenazah.
Sementara dalam asuransi syariah, hanya ada dua pihak, yaitu: Pertama, pihak yang menjamin/ penanggung (dhamin), yaitu para peserta semua; kedua, pihak yang mendapat jaminan / tanggungan (madhmun lahu) yaitu para peserta semua. Jadi dalam asuransi syariah tidak terdapat pihak ketiga, yaitu pihak yang dijamin / tertanggung (madhmun ‘anhu).
Ketiga, terjadi multiakad atau akad ganda, yaitu penggabungan akad hibah dan akad tijarah (komersial), padahal Nabi melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.
Ada beberapa hadis yang menyebutkan larangan membuat beberapa akad dalam satu akad, antara lain:
Pertama, hadis riwayat Ahmad dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang jual beli dan pinjaman.
Kedua, hadis riwayat Tirmidzi dari Abu Hurairah: “Rasulullah Saw. melarang dua jual beli dalam satu jual beli (bay’atain fi bay’atin)”.
Ketiga, hadis riwayat Ahmad dari Ibnu Mas’ud: “Nabi Saw. melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin).”
Keempat, hadis riwayat Thabrani dari Hakim Ibnu Hizam: “Nabi saw. telah melarang aku dari empat macam jual-beli yaitu: (1) menggabungkan salaf (jual-beli salam/pesan) dan jual-beli; (2) dua syarat dalam satu jual-beli; (3) menjual apa yang tidak ada pada dirimu; (4) mengambil laba dari apa yang tak kamu jamin [kerugiannya].
Keempat, akad hibah (tabarru) dalam asuransi syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah, yaitu pemberian tanpa kompensasi.
Dalam asuransi syariah, peserta memberikan dana hibah tapi sekaligus mengharap kompensasi. Ini dianggap sama dengan menarik kembali hibah yang diberikan, yang hukumnya haram. Sabda Nabi Saw: “Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Juga sabda Nabi Saw: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya.” (HR Abu Dawud).
Tanggapan
Setelah membaca dalil-dalil di atas, bagaimanakah pendapat anda? Apakah anda setuju asuransi syariah itu haram?
Inilah tanggapan saya terhadap kritik tersebut:
Pertama, mengenai dalil hadis Asy’ariyyin yang digunakan sebagai dasar asuransi.
  • Menurut saya kritik ini tidak tepat pada sasaran. Hadis Asy’ariyyin bukanlah dalil asuransi syariah, dan dalam fatwa MUI tentang asuransi syariah, hadis ini tidak dicantumkan sebagai dalil. Silakan cek di SINI.
  • Mungkin saja ada ulama lain yang menjadikan hadis ini sebagai dalil asuransi syariah, tapi pastilah bukan dalil satu-satunya atau dalil yang utama. Selain itu, meski tidak sepenuhnya tepat, setidaknya hadis ini dapat digunakan sebagai dalil bolehnya melakukan tolong-menolong dalam kesusahan.
  • Saya setuju bahwa hadis tersebut bercerita tentang kegiatan tolong-menolong setelah terjadi musibah, dan tolong-menolong semacam ini baik serta dipuji oleh Nabi. Tapiapakah hadis tersebut melarang tolong-menolong sebelum terjadi musibah? Saya tidak melihatnya sama sekali.
  • Tidak tepatnya dalil tidak otomatis membuat hukum asuransi syariah menjadi haram. Hal itu hanya menunjukkan bahwa perihal asuransi memang belum ada contohnya pada zaman Nabi, baik dalam praktik maupun ucapan.
  • Dalam hal ini, kaidah yang patut digunakan adalah “Dalam muamalah, hukum asalnya boleh selama tidak ada dalil yang melarang.”
Kedua, tentang ketidaksesuaian akad asuransi syariah dengan akad dhaman dalam Islam.
  • Saya setuju bahwa dalam hadis Abu Qatadah di atas, akad dhaman yang dicontohkan terdiri dari tiga pihak (Abu Qatadah sendiri, jenazah, dan pemberi utang). Tapi apakah hadis tersebut melarang akad dhaman dengan dua pihak?
  • Jika kita tinjau kembali hadis Asy’ariyyin di atas, justru yang terjadi adalah tolong-menolong atau saling menanggung di antara dua pihak, yaitu pihak penanggung (dhamin) ialah kaum Asy’ariyyin dan pihak yang mendapat tanggungan (madhmun lahu) ialah kaum Asy’ariyyin juga. Di sini tidak terdapat pihak tertanggung (madhmun ‘anhu). Kita tahu bahwa tradisi kaum Asy’ariyyin ini mendapat pujian dari Nabi Saw.
Ketiga, tentang akad ganda.
  • Hadis tentang pelarangan akad ganda atau multiakad tidak bisa dimaknai secara serampangan. Menurut saya, akad ganda yang dilarang itu adalah akad terhadap objek yang sama. Pelarangan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya ketidakjelasan akad, yang bisa membingungkan dan merugikan salah satu pihak. Sebagai contoh: jika saya menyerahkan uang kepada seseorang, harus jelas apakah uang itu pinjaman ataukah pemberian. Dikatakan akad ganda jika suatu saat saya berkata uang itu pemberian, pada saat lain saya berkata uang itu pinjaman.
  • Jika objeknya berbeda, meskipun dalam lingkup produk yang sama, hal itu tidak bisa disebut akad ganda. Bagaimana pun tiap objek memerlukan akadnya sendiri-sendiri, begitu pula objek yang sama tetapi pihak-pihaknya berbeda akan memerlukan akad tersendiri. Penggabungan akad-akad ini dalam suatu produk keuangan tidak bisa serta-merta disamakan dengan akad ganda yang dilarang oleh Nabi.
  • Akad-akad dalam asuransi syariah tidak bisa disebut akad ganda, karena tiap akad berlaku untuk objek yang berbeda dan atau para pihak yang berbeda.
  • Dalam asuransi syariah terdapat dua akad, yaitu akad tabarru (hibah) dan akadtijarah (komersial). Kedua akad ini objeknya berbeda, dan pihak-pihak yang terlibat pun berbeda.
  • Objek akad tabarru adalah pengumpulan dana tabarru (hibah) oleh para peserta. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan peserta sebagai kumpulan. Peserta sebagai individu menghibahkan sejumlah dana kepada peserta sebagai kumpulan, yang akan digunakan untuk menolong para peserta yang mengalami suatu musibah.
  • Sedangkan objek akad tijarah adalah pengelolaan dana tabarru oleh perusahaan asuransi. Pihak yang terlibat adalah peserta (sebagai individu maupun kumpulan) dengan perusahaan asuransi. Akad tijarah yang digunakan adalah akadwakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).
  • Pada produk asuransi yang mengandung nilai tunai (saving product), untuk unsur savingnya diberlakukan juga akad tijarah. Pihak yang terlibat adalah peserta sebagai individu dengan perusahaan asuransi. Akad tijarah pada unsur saving dapat menggunakan salah satu dari tiga bentuk, yaitu akad mudharabah (bagi hasil), akadmudharabah-musytarakah (jika perusahaan asuransi sebagai pengelola ikut menyertakan modalnya), atau akad wakalah bil ujrah (perwakilan, penyerahan wewenang dengan upah).
  • Dalam konteks yang lebih luas, adanya beberapa akad dalam sebuah produk keuangan ataupun aktivitas ekonomi lain sesungguhnya tidak bisa dihindari. Contoh: pembelian rumah dengan cara kredit setidaknya melibatkan tiga pihak: pembeli, penjual, dan lembaga pembiayaan, di mana masing-masing memerlukan akad tersendiri yang tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Dalam sebuah kerja sama bisnis yang melibatkan banyak orang, di mana tiap-tiap pihak menyumbangkan kontribusi yang berbeda baik jenis maupun jumlahnya, tidak mungkin bisa dirangkum dalam sebuah akad saja.
  • Akad ganda itu sendiri ada beberapa macam, tidak bisa seluruhnya dilarang. Lebih lanjut sila menyimak antara lain di sini: http://muhsinhar.staff.umy.ac.id/multi-akad-al-uqud-al-murakkabahhybrid-contracts-dalam-transaksi-syariah-kontemporer-pada-lembaga-keuangan-syariah-di-indonesia-2/. Menurut saya, tidak mungkin Nabi melarang sesuatu yang secara alamiah tidak bisa dihindarkan.
Keempat, tentang penarikan kembali dana hibah (tabarru).
  • Poin keempat ini merupakan kritik yang paling substantif terhadap konsep asuransi syariah. Harus diakui, kritik ini sedikit banyak ada benarnya, namun tidak semua produk asuransi syariah dapat dikenakan kritik ini. Selain itu, konsep asuransi syariah sendiri terus berkembang menuju penyempurnaan seiring dengan kritik yang menyertainya.
  • Seperti diketahui, pada asuransi syariah, akad hibah terjadi pada saat seorang peserta memberikan sejumlah dana untuk dikumpulkan dalam rekening dana tabarru. Dengan menghibahkan dana tabarru, peserta tersebut berniat untuk menolong para peserta lain, dan pada saat yang sama juga berharap akan mendapat pertolongan apabila dirinya yang mengalami musibah. Apakah hal ini diperbolehkan?
  • Tentang memberi dengan mengharapkan suatu imbalan, ini termasuk perbuatan hati sehingga berada di luar jangkauan hukum fikih. Paling banter hukumnya adalah makruh dan makruh bukanlah dosa. Bahkan dalam satu hadis dinyatakan, niat maksiat pun kalau tidak jadi dilaksanakan akan dihitung satu kebaikan (HR Bukhari-Muslim).
  • Tentang penarikan kembali dana hibah, ini jelas haram dan dosa bagi siapa pun yang melakukannya, serta pantas dibenci oleh orang yang tadinya menerima hibah.
  • Tapi yang menjadi pertanyaan adalah: Apakah betul dalam asuransi syariah ada aktivitas penarikan dana hibah (tabarru) oleh peserta? Saat kapan, dalam kondisi apa, dan apakah hal itu dimungkinkan dalam aturan asuransi syariah sendiri? Hal ini harus betul-betul diperhatikan, supaya kita tidak sembarangan mengharamkan sesuatu.
  • Sejauh yang saya ketahui dalam beberapa produk asuransi syariah, penarikan kembali dana hibah atau tabarru oleh peserta sama sekali tidak dimungkinkan. Sekali dana hibah peserta telah masuk ke dalam rekening tabarru, dana tersebut tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam masa amat singkat yang disebut freelook period (masa peninjauan polis, biasanya 7-14 hari dari tanggal polis diterima peserta). Jika peserta tidak setuju dengan ketentuan-ketentuan polis, dalam masa freelook, ia dapat mengajukan pembatalan polis dan premi (termasuk tabarru) yang telah disetorkan akan dikembalikan. Jika masa freelook telah terlewati, ia tidak akan bisa menarik kembali hibahnya walaupun di tengah jalan ia membatalkan kepesertaan.
  • Bagaimana jika peserta mengalami suatu musibah dan mendapatkan bantuan sejumlah uang yang diambil dari dana tabarru, apakah hal itu bisa dikatakan sebagai penarikan kembali dana hibah? Ini salah satu yang dipersoalkan oleh kritikus asuransi syariah dan perlu dijawab dengan teliti.
  • Contoh: Seorang peserta asuransi kesehatan membayarkan tabarru 2 juta setahun. Suatu ketika dia dirawat di rumah sakit dan mendapat penggantian biaya pengobatan sebesar 10 juta. Pertanyaannya, ketika peserta ini mendapatkan bantuan 10 juta, apakah bisa dikatakan dia telah menarik kembali dana hibahnya yang 2 juta?
  • Menurut saya tidak. Ketika peserta tsb mendapatkan bantuan 10 juta dari rekening dana tabarru, di situ tidak dirinci misalnya 2 juta berupa pengembalian dana hibah, 8 juta berupa bantuan dari para peserta lain. Uang 10 juta tersebut adalah murni merupakan manfaat yang berhak dia terima sesuai manfaat asuransi yang diambilnya.
  • Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan: Apakah boleh seorang penyumbang mendapatkan manfaat dari sumbangannya?
  • Menurut saya boleh, dan dalam banyak kasus tidak bisa dihindarkan. Contoh: jika kita telah menyumbang sejumlah uang untuk masjid, bolehkah kita menarik kembali sumbangan kita dari masjid tersebut? Tentunya tidak boleh, bisa-bisa jadi bahan gunjingan orang sekampung. Tapi bolehkah kita mendapatkan manfaat dari masjid tersebut, seperti dalam bentuk air wudhu atau tempat shalat? Saya belum pernah mendengar ada yang melarang hal ini.
  • Contoh lain: Jika kita mewakafkan sebidang tanah untuk pemakaman umum, bolehkah kita atau ahli waris kita mengambil alih tanah tersebut? Tentunya tidak boleh. Tapi bolehkah kita atau anggota keluarga kita ikut dimakamkan di situ? Boleh saja.
  • Jadi, harus dibedakan antara menarik kembali dana hibah (yang dilarang) dengan mendapatkan manfaat dari hibah tersebut (yang dibolehkan). Ketika seorang peserta asuransi syariah mendapatkan dana klaim karena dia mengalami suatu musibah yang ditanggung, saat itu dia sedang menerima manfaat dari dana hibahnya.
  • Titik krusial dari kritik keempat ini terletak pada satu aturan mengenai pembagian Surplus Underwriting. Sederhananya, surplus underwriting adalah selisih antara dana tabarru yang terkumpul dikurangi dana tabarru yang terpakai untuk membayar klaim.
  • Tentang surplus underwriting ini, fatwa DSN-MUI No 53 Tahun 2006 menawarkan tiga alternatif: 1) Seluruhnya dikembalikan ke rekening dana tabarru sebagai dana cadangan klaim tahun selanjutnya. 2) Dibagikan sebagian kepada para peserta yang memenuhi syarat (biasanya jika tidak ada klaim di tahun tersebut), dan sebagian lagi kepada dana tabarru sebagai cadangan. 3) Dibagikan sebagian kepada para peserta yang memenuhi syarat, sebagian kepada dana tabarru sebagai dana cadangan, dan sebagian kepada perusahaan asuransi sebagai keuntungan.
  • Alternatif kedua dan ketiga menurut saya perlu ditinjau ulang oleh para perumus fatwa. Meski jumlahnya kecil, pembagian surplus underwriting kepada para peserta yang memenuhi syarat dikhawatirkan masuk dalam cakupan hadis Nabi yang melarang seseorang menarik kembali hibahnya.
  • Saya lebih setuju dengan alternatif pertama, di mana surplus underwriting dikembalikan seluruhnya ke rekening dana tabarru. Jika tiap tahun terjadi surplus, maka akan terbentuk semacam dana abadi umat yang terus membesar dari waktu ke waktu, yang mungkin saja bisa membuat premi jadi lebih murah, atau jika sudah sangat besar, dapat saja dimanfaatkan untuk beragam kemaslahatan umat, tentunya atas persetujuan para peserta asuransi syariah.
  • Saya bersyukur bahwa dalam produk asuransi syariah yang saya jual di Allianz Syariah, tidak dikenal adanya pembagian surplus underwriting untuk para peserta. Produk syariah yang saya maksud adalah Tapro Allisya Protection Plus (asuransi jiwa unit-link) dan Allisya Care (asuransi kesehatan murni). Perihal ini saya akan membahasnya lebih rinci pada kesempatan lain.
Demikian. Semoga bermanfaat untuk para pembaca, baik agen maupun nasabah dan calon nasabah, terutama yang masih galau dengan kehalalan asuransi syariah. Ditunggu masukan-masukannya terhadap isi artikel ini.

Sumber:
http://myallisya.com/2015/05/01/hukum-asuransi-syariah-tanggapan-terhadap-pendapat-yang-mengharamkan/#comment-1518

Wednesday, 20 May 2015





ASURANSI PENTING GAK SIH??



“Ingat 5 perkara sebelum 5 perkara. Sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit, hidup sebelum mati.” (Hadis)
Ketika Nabi Muhammad Saw mewasiatkan lima hal di atas, beliau tentu tidak berpikir soal asuransi. Para ulama pun lebih memaknai hadis tersebut sebagai peringatan agar kita banyak beramal sebelum segalanya terlambat, baik kesempatan maupun kemampuan.
Namun jika kita merenungkan kembali pesan Nabi tersebut di masa sekarang, dengan mudah kita menemukan betapa erat kaitannya hadis ini dengan produk keuangan modern yang disebut asuransi. Tanpa mengurangi penafsiran yang telah disajikan para ulama, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, dan lapang sebelum sempit dapat dimaknai sebagai anjuran mengikuti asuransi kesehatan, kaya sebelum miskin berarti saran untuk mengambil proteksi atas penghasilan, dan hidup sebelum mati merupakan dasar dari asuransi jiwa.

Saat ini kita sehat, tapi siapa yang menjamin kita akan selalu sehat, apalagi jika usia tidak lagi muda? Bahkan yang muda pun tidak kebal dari penyakit. Ketika sakit, banyak kerugian akan kita alami, antara lain berkurangnya kenyamanan fisik, finansial, dan waktu yang berharga. Oleh karena itu, mumpung masih muda, sehat, dan punya waktu, persiapkanlah sesuatu agar kerugian di kala sakit bisa diminimalkan. Di sini, asuransi kesehatan berperan mengurangi kerugian finansial.
Sekarang kita kaya, tapi siapa yang bisa memastikan kita akan kaya selamanya? Ada sejumlah kemungkinan yang bisa membangkrutkan harta seseorang. Kebakaran, kemalingan, bencana alam, sakit, kecelakaan, dan cacat. Asuransi berfungsi memproteksi penghasilan kita dari risiko-risiko semacam itu. Tentu kita berharap hal-hal tersebut tidak perlu dialami. Tapi siapa yang tahu?
Sedangkan asuransi jiwa adalah pengingat yang luar biasa bahwa setiap manusia pasti mati, dan kematian itu tidak tentu waktunya. Ikut asuransi jiwa berarti dengan rendah hati mengakui bahwa kita ini manusia fana, yang mungkin mati kapan saja. Yang dilindungi asuransi jiwa bukanlah diri kita, tapi orang-orang yang kita sayangi (istri/suami, anak-anak, kerabat). Terutama bagi penanggung nafkah utama keluarga, asuransi jiwa wajib dimiliki agar kita dapat memperhatikan mereka bukan hanya ketika kita hidup, tapi juga jika kita ditakdirkan berumur pendek. Asuransi jiwa membantu para janda dan anak-anak yatim agar tidak telantar. Ini juga sekaligus memenuhi perintah Allah (QS 4:9) agar kita tidak meninggalkan di belakang kita generasi yang lemah, termasuk dalam hal ekonomi.
Banyak orang Islam enggan berasuransi karena menganggap hal itu melawan takdir. Anggapan ini perlu diluruskan. Asuransi tidak mencegah risiko terjadi. Ikut asuransi atau tidak, manusia tetap mungkin mengalami musibah, entah itu sakit, kecelakaan, ataupun kematian. Yang dicegah asuransi adalah kerugian keuangan yang timbul akibat musibah itu.
Tinggal sekarang, kita mau ikut asuransi yang seperti apa. Sebagai muslim, sudah selayaknya dalam bermuamalah kita berlaku sesuai tuntunan syariat Islam. Hal ini dimungkinkan pada masa sekarang, karena telah hadir asuransi syariah yang dibangun dengan landasan tolong-menolong (ta’awuni) dan prinsip berbagi risiko (risk sharing), sehingga insya Allah bernilai ibadah.
sumber:

Tuesday, 7 October 2014

Nuun, walqolami wamaa yasturuun. “Nun, Demi pena dan apa yang mereka tuliskan.” (Alqolam:1)
Alladzii ‘allama bil qolam. “Yang mengajar manusia dengan pena” (Alalaq:4)
"Bila anda ingin mengenal dunia, membaca lah! jika anda ingin dikenal oleh dunia, menulis lah!"

Dari sumber inspirasi di atas, kata yang saya cetak tebal adalah kata “Pena” dan “Menulis”. Untuk apa Pena? So pasti untuk menulis. Ya anda betul. “Menulis”. 
Pasti kita membayangkan bahwa menulis adalah hal sangat sulit. Terlebih bila kita tidak memiliki kemampuan untuk menulis serta merangkai kata. Dengan mengikuti langkah - langkah cara membuat buku (menulis buku) dibawah ini, bukan hal yang mustahil bila pada akhirnya kita berhasil menulis sebuah buku.
Namun sebelumnya ada beberapa hal yang perlu dipahami dan dilakukan oleh seorang penulis pemula.
Yang pertama, kita harus sadar dan paham bahwa knowledge Is Power (Pengetahuan Adalah Kekuatan). Dalam menulis buku, Anda butuh pengetahuan. Bila Anda tahu cara menulis buku yang baik dan benar, Anda akan sangat beruntung karena akan ada banyak buku yang akan Anda terbitkan.
Untuk mendapatkan pengetahuan, kuncinya hanya satu: Belajar. Bila suka belajar, Anda akan tahu. Namun sebaliknya, cobalah tidak belajar, dunia Anda akan gelap.
Begitu pula, untuk mendapatkan pengetahuan menulis buku, kuncinya hanya satu: Belajar. Bila Anda mau dan suka belajar, Anda akan tahu. Namun bila Anda menganggap belajar itu mahal, maka cobalah ketidaktahuan. Ketidaktahuan jauh lebih mahal harganya.
Amalkan firman Tuhan yang berbunyi:
“Iqra! Bismirabbikalladzii kholaq” “Bacalah! dengan nama tuhanmu yang menciptakan” (Al-Alaq:1)
Cobalah baca sebanyak-banyaknya buku – buku orang lain. Dari buku yang anda baca, anda akan mendapatkan inspirasi buku yang akan anda tulis. Apa yang anda tulis adalah apa yang anda baca. So, banyak-banyaklah membaca mulai dari sekarang. Selain anda akan mendapatkan ilmu dan pengetahuan, anda juga akan mendapatkan pahala karena mengamalkan perintah Tuhan.
Yang kedua, anda harus menjadikan “work is a pleasure” (Bekerja Itu Menyenangkan). Untuk menciptakan satu buku, Anda harus menulis dengan senang dan bergembira. Anda harus seperti sedang menangguk emas. Anda harus menulis dengan ringan dan mengalir, tidak ada beban, tidak ada tekanan. Namun bila menulis masih terasa berat bagi Anda, berarti Anda belum menganggap menulis buku sebagai sesuatu yang berharga seperti emas.
Bila demikian, Anda harus tetap menulis, jangan berhenti. Tenang saja karena merasa berat dalam memulai segala hal adalah biasa. Coba ingat-ingat lagi saat Anda pindah atau bergaul dengan lingkungan dan orang baru, Anda merasa berat dan kaku, kan? Begitu juga dalam memulai menulis, apalagi sudah mulai menulis buku, Anda akan merasa berat menjalankannya. Akan ada banyak halangan dan rintangan yang akan merayu Anda untuk tidak menyelesaikan tulisan atau buku Anda. Tips untuk keluar dari situasi ini adalah dengan menyadari dan percaya bahwa, keadaan seperti ini adalah biasa dalam memulai sesuatu. 
Yang ketiga, anda harus sadar bahwa “No Pain No Gain”. Akan ada banyak pain (kesakitan), akan ada banyak masalah sepanjang jalan menuju tambang emas Anda (Gain). Memang demikianlah aturan mainnya. Dan untuk itu, Anda harus bekerja keras untuk mengusahakan sesuatu yang sangat Anda inginkan.
Jika semua lancar lancar saja, jika semuanya mudah mudah saja seperti semudah membalikkan telapak tangan, maka impian Anda mungkin terlalu kecil, atau sesuatu itu tidak layak dilakukan. Impian yang besar, biasanya, kesakitan atau tantangannya juga besar!
Apakah Anda pernah atau bahkan sering mendengar pernyataan ini? Ya, satu sikap wajib yang harus diambil seorang penulis yang bijak ketika halangan dan rintangan itu terus menghadang adalah: Terus berjuang dan  Never Give Up, jangan menyerah.
Jika anda sudah memahami dan melakukan hal hal di atas, maka saya yakinkan bahwa anda sudah siap menulis. Berikut adalah langkah langkah yang harus anda lakukan dalam menulis buku.

1. TENTUKAN JUDUL
Langkah termudah adalah menentukan judul yang berkaitan dengan sesuatu yang telah kita kuasai. Sebetulnya penentuan judul bisa kita lakukan setelah kita selesai menulis, namun untuk mendapatkan gambaran awal tentang tema yang akan kita tulis, perlu untuk memikirkan judul dari pertama kita hendak menulis.

2. TENTUKAN TARGET PEMBACA BUKU KITA
Dengan menentukan target pembaca buku kita maka kita memiliki gambaran tentang isi dari buku yang kita tulis. Misal, target pembaca buku kita adalah remaja, maka isi buku yang akan kita tulis tidak jauh dari seputar kehidupan remaja dan bahasanya pun disesuaikan dengan bahasa pergaulan remaja masa kini. Jika target pembaca kita adalah pemeluk agama islam, maka isi buku kita akan berisi seputar masalah – masalah keislaman.

3. BUAT RINGKASAN IDE 
Ini penting sekali karena ada kalanya kita sedang dalam keadaan tidak mood menulis namun banyak ide berseliweran di kepala kita. Tulis dan rangkum ide - ide tersebut supaya kita bisa tetap menggunakannya suatu saat nanti.

4. MULAI MENULIS
Bila ketiga hal diatas telah selesai kita lakukan, maka langkah selanjutnya adalah kita bisa mulai menulis tanpa khawatir kehabisa ide tentunya

Keterangan:
Untuk bisa mengasah kemampuan kita untuk menulis buku, maka akan sangat lebih baik bila kita mengikuti kelompok / milis penulis buku sehingga kita bisa banyak belajar dari teman - teman yang memiliki passion yang sama.
Dengan menulis, insyaAllah hidup anda akan lebih bermanfaat bagi orang lain. "Khoirunnaas anfauhum linnaas"


Sunday, 4 May 2014

Shalat adalah salah satu kewajiban yang disyariatkan dan diwajibkan Allah atas hamba-hambaNya. Yang diwajibkan ialah shalat lima kali yang terus berulang setiap hari dan setiap malam. Ia adalah rukun penting di antara rukun-rukun islam, posisinya berada setelah dua kalimat syahadat, selanjutnya adalah zakat, puasa dan haji.
Shalat lima waktu terbagi dalam sehari semalam dengan pembagian waktu yang mendidik. Ia melatih seorang muslim untuk bangun pagi, menyambut harinya, menyambut anugerah Tuhannya dan kebaikan-kebaikan harinya sehingga ia menjadi giat dan bersemangat sebagaimana yang disebutkan di dalam hadist. Kemudian ia mendapati di hadapannya terpampang waktu yang tidak kurang dari enam jam, antara shalat subuh dan shalat dzuhur, di situ ia bisa menyelesaikan banyak aktifitas, dengan penuh kekuatan dan semangat.
Setelah lelah beraktifitas, ia menjumpai shalat dzuhur. Bersegera ia mengambil air wudhu, mendirikan shalat, berjumpa dengan banyak orang, berjajar dengan rapi dalam barisan rabbani, untuk menyebut asma Allah swt, membaca Al-Qur’an, berdoa kepadaNya untuk segala urusannya, ruku’ dan sujud kepadaNya, guna meraih anugerah, rahmat dan keberkahan Tuhannya, dari segenap keikhlasan, kejujuran, ketundukan dan kepatuhan yang telah ia persembahkan, serta dari permohonan pertolongan dan tawakal kepadaNya. Sehingga ketika seorang muslim keluar dari shalatnya, rasa lelahnya telah sirna, letihnya telah hilang, hatinya telah menjadi tenteram, ia telah terbersihkan dari kesalahan, ketergelinciran dan dosa yang mengotorinya.
Kemudian ia pergi mencari karunia Allah dan selalu mengingatNya, ia kembali pada aktifitasnya dengan hati dipenuhi kecintaan akan kebaikan hamba-hamba Allah. Apabila aktifitasnya telah selesai, ia kembali kepada keluarganya dengn hati yang lapang, jiwa yang ridha, wajah yang berseri, sebab ia akan berjumpa kembali dengan ayah, ibu, atau istri dan anak-anak yang telah menunggu kepulangannya, yang bergembira melihat kehadirannya.
Semua karunia itu berasal dari Allah, yang telah melapangkan hatinya di awal hari ketika shalat pada pagi-pagi buta, yang telah membasuh hatinya di tengah hari ketika pergi menunaikan shalat, untuk ruku’ sujud dan bertakbir kepadaNya. Setelah selesai menyantap santapan siangnya, ia mendengar seruan untuk shalat pertengahan, shalat ashar, guna menyempurnakan kebaikan harinya, untuk menunaikan kewajiban bersyukur kepada Tuhannya yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan, yang memberinya makan dan minum. Kemudian ia menjumpai satu waktu yang tidak pendek untuk beristirahat. Setelah itu ia bisa pergi menuntaskan aktifitasnya, atau pergi menuntut ilmu, atau melakukan kebaikan untuk manusia, atau menyantuni dan memberi dukungan kepada anak yatim, atau memberi bantuan dan pertolongan kepada orang lemah.
Lalu seorang muslim memulai malamnya dengan shalat maghrib, sebagaimana ia memulai harinya dengan shalat fajar. Malaikat-malaikat rahmat berjalan mengiringinya, cahaya iman merebak di sanubarinya, setan dan iblis menjadi risih kepadanya, dan di sekelilingnya berkumpul jiwa-jiwa yang baik suci. Ketika hendak pergi tidur, shalat isya’ menjadi penutup segala aktifitasnya dan pelepas harinya. Di situ ia bertemu dengan Allah untuk memohon ampun dan bertobat, ia memohon agar ditutup dengan keimanan, ia meminta rahmat dan ampunan, jika Dia mencabut nyawanya ketika itu Dia merahmatinya, dan jika tidak mencabutnya semoga Dia menjadikannya selalu bersama hamba-hambaNya yang ikhlas.
Di dalam shalat terdapat ucapan dan gerakan, yang lebih mirip dengan sistem khusus. Dengannya seseorang terlatih untuk mengetahui bahwa pengulangan sistem ini sebanyak lima kali dalam satu hari menjadikan seseorang terikat dengan Tuhannya melebihi keterikatannya dengan apapun yang lain, menjadikannya  merasa bahwa sifat rabbaniahnya itulah hakikat dari kehidupannya sebagai manusia, dan bahwa setiap sendi di dalam tubuhnya bergerak berulang kali berdasar perintah Tuhannya, bahwa kalam Allah di dalam kitab suci lah yang menjadi asupan ruhnya, menjadi kebahagiaan hatinya, dan bahwa kejernihan ruhnya brsama Allah menjadikannya lupa akan segala kesulitan hidup.
Shalat menghimpun semua bentuk dzikir. Di mulai dari bacaan kitab Allah, diakhiri dengan shalawat kepada rasul. Shalat menjadikan seorang muslim yang jujur turut merasakan kondisi saudara-saudaranya, yakni ketika ia berucap.
“Assalaamu ‘alaina wa’alaa ‘ibaadillahish shaalihiin”
“Semoga kesejahteraan tercurah kepada kita, juga kepada hamba-hamba Allah yang saleh”
Shalat mengharuskan kaum muslimin untuk selalu terikat dengan masjid, yang merupakan area rabbani tempat berkumpulnya orang-orang mukmin yang jujur.
Di dalam masjid ini barisan-barisan berjajar rapi, jiwa-jiwa bersatu, para pembesar menjadi tawadhu’, orang-orang kaya tertunduk, kaum fakir miskin terhibur, para pemimpin dan yang dipimpin bertemu, semuanya mendengarkan kalam Allah, tidak mengagungkan siapapun selain Dia. Duhai betapa indahnya jika ditemukan hati-hati yang sadar, betapa indahnya jamaah jika tersusun dari jiwa-jiwa yang jernih.
Ya Allah, kembalikanlah kaum muslimin kepada jalan yang lurus, jalan para nabi, orang-orang yang jujur, kaum syuhada’ dan orang-orang saleh. Aamiin.

Sunday, 6 April 2014




Menikah, sepertinya indah dan penuh bunga – bunga harapan. Hidup berdua dengan seseorang yang (akan) kita cintai sepenuh hati. Membingkai ibadah dalam sebuah rumah tangga, ah… betapa keindahan yang tidak bisa diungkap dengan kata – kata. Siapapun akan segera membayangkan kebahagiaan begitu berfikir tentang pernikahan dan rumah tangga.
Tetapi menikah juga mengguratkan sebuah kekhawatiran, mungkinkah ada seseorang yang “tepat” bagi saya. Bukan hanya tepat dalam pandangan fisik dan duniawi, tapi tepat dalam semangat dan cita-cita untuk senantiasa produktif berkarya bagi umat. Meski samar dan tersembunyi, dalam lubuk hati tetaplah ada kegelisahan dan pergolakan.
Jika Anda seorang perempuan, Anda harus rela membuka ruang intervensi yang mengganggu “kemerdekaan” Anda saat ini. Tiba-tiba ada seseorang yang mempunyai hak untuk menanyakan ke mana Anda akan pergi, bukan saja bertanya, tapi juga menyuruh dan melarang. Tiba-tiba saja ada seseorang yang berhak tahu segala sesuatu tentang diri anda, luar dalam, hingga ke emosi dan perasaan Anda. Sepertinya agak serem, ya…….?
Pembaca yang terhormat, pernikahan adalah sebuah fase dalam kehidupan manusia. Pernikahan bukanlah terminal akhir, bahkan ia menjadi awal bagi sebuah proses perubahan. Artinya, janganlah Anda berharap akan menemukan seseorang dengan segala sifat kesempurnaan sesuai identitas yang Anda bangun. Saya ingin menegaskan ini untuk mengingatkan Anda yang bersikap perfect dan menginginkan kesepurnaan calon pasangan. Anda jangan hanya ingin “terima jadi” bahwa seorang ikhwan yang ideal, atau akhwat yang sempurna, datang kepada Anda dan memenuhi segala kriteria yang anda harapkan. Tetapi Anda harus rela dan berani untuk bersama-sama membangun pribadi yang diharapkan. menerima tidak hanya kelebihannya, tapi juga kekurangan yang pasti ada padanya, sebagaimana juga ada pada Anda. Yang penting Anda mantap bahwa ia yang terpilih adalah seseorang yang memiliki visi dan misi yang sama. Bahkan jika Anda agak lambat mendapat pencerahan, proses inqilab (perubahan, pembalikan) menuju kebaikan, bisa saja dimulai setelah beberapa waktu pernikahan berjalan. Tak ada kata terlambat. Hanya saja jika salah pilih, proses itu akan berjalan lambat, stagnan, atau bahkan bergeser dari arah kebaikan.
Ummu Salamah adalah contoh perempuan unggul yang membuka ruang pencerahan bagi calon suaminya. Abu Thalhah. Dan sejarah mencatat, bahwa Abu Thalhah yang tadinya belum masuk islam akhirnya menjadi seorang mujahid dakwah.
Modal utama untuk menjadi dinamisator perubahan pada pasangan adalah keyakinan diri, kesiapan untuk berubah, karakter yang kuat dan keteladanan. Ditambah dengan keterampilan mengkomunikasikan ide (yang ini pun bisa saling dilatih kemudian). Apabila ada kesiapan dalam diri Anda untuk memberi dan menerima, saling berlomba dalam menunaikan kebajikan, siap berubah menuju tuntutan ideal, maka Anda telah memiliki semua persyaratan untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
To be continued…..
Referensi:
Takariawan, cahyadi. Di Jalan Dakwah Aku Menikah

Sunday, 2 March 2014

Oleh: Ade Hidayat

Bulan Ramadhan telah tiba, dan mesjid pun mulai ramai lagi terutama oleh anak-anak. Sebelum waktu Isya tiba, anak-anak itu telah datang ke mesjid untuk berebut tempat shalat. Seperti kebiasaan, ketika menunggu shalat, mereka berlari-larian, bercanda, dan bermain apa saja yang bisa mereka lakukan. Sepertinya memang itulah yang mereka harapkan, ingin bermain-main, karena kapan lagi mereka bisa bermain-main di mesjid bersama teman-teman sebanyak ini? mereka bisa berlari sesuka mereka, dan biasanya orang-orang tua pun jarang  melarang anak-anak tersebut, dan kalaupun melarang hanya sekedarnya saja, karena mereka pun maklum akan keramaian yang biasa terjadi setahun sekali ini.
Di hari pertama Ramadhan, ketika mendengar suara adzan berkumandang, aku pun berangkat ke mesjid untuk menjalankan ibadah shalat isya dan salat Taraweh berjamaah. Di mesjid, keadaan begitu ramai dan penuh. Maklum, hari-hari pertama biasanya masih penuh, tapi biasanya minggu ke dua dan ketiga mulai jarang lagi, dan minggu terakhir kadang ramai, atau bahkan lebih sepi lagi karena biasanya orang-orang telah sibuk untuk mempersiapkan lebaran. Aku kaget juga ketika sampai di Mesjid, ternyata tempat sudah penuh dan ada juga beberapa orang yang menggelar tikar di samping mesjid untuk mengikuti shalat tarawih berjamaah. Melalui jendela, aku berusaha mencari tempat di dalam yang kira-kira bisa untuk satu orang lagi, tapi ternyata tidak ada lowongan, penuh.
Ketika berusaha mencari tempat itu, ada tetanggaku yang mengusulkan untuk mengikuti berjamaah dari luar saja, dengan menggelar tikar/koran. Aku setuju, lalu kami mengambil koran dan sajadah dan jadilah kami solat di pinggir mesjid.
Di hari berikutnya, aku berangkat lebih awal, dan aku bisa masuk ke dalam mesjid walaupun penuh juga, tapi aku bisa lebih tenang dari pada malam kemarin ketika di luar. Di dalam ini, aku mendapat shaf hampir paling belakang, yang di shaf ini banyak anak kecilnya yang selalu ribut, membuat buyar konsentrasi ibadah. Tapi mau bagaimana lagi, anak-anak itu susah diatur.
Di sini ada hal yang menurutku sangat menarik, mungkin ini sudah biasa, tapi ini menjadi luar biasa saat kupikirkan dan rasanya aku tidak akan bisa melakukannya..
Di sebelahku ada seorang ayah bersama anaknya yang masih kecil sedang melakukan shalat tarawih berjamaah. Karena mereka tepat berada di sebelahku, maka mau tidak mau aku melihat tingkah anak itu yang tak bisa diam sedikitpun. Dimulai ketika ayah dan anak itu masuk mesjid, sampai berada di sebelahku, aku perhatikan ayah  dan anak itu, karena kuakui anak itu cakep juga, dan si ayah pun terlihat berwibawa dan gagah. Tapi kuperhatikan pula bahwa si anak begitu terlihat ‘sangat agresif’, tak sedetikpun ia diam dan mengikuti shalat tarawih dengan baik, melainkan dia selalu saja berisik, berjalan, berlari, dan kadang tertawa dengan temannya yang lain.
Tadinya aku tidak memperdulikan tingkah anak itu, tapi lama-kelamaan, tingkahnya itu menjengkelkan juga, bahkan sering juga lewat di depan ku, dan jika hendak sujud, aku atau pun si ayah tadi harus menunggu si anak menyingkir terlebih dahulu. Ketika rakaat shalat telah beres, si ayah mengingatkan anaknya agar tidak jalan-jalan dan mengikuti shalat dengan baik, pertama si anak nurut, dan meng-iya-kan, tapi kenyataannya tetap seperti biasa, jalan-jalan dan mengganggu saja, sekali-sekali menaiki ayahnya yang sedang sujud atau rukuk, duduk di pangkuan ayahnya ketika sedang duduk akhir, atau duduk di tempat sujud.
Aku yang tidak diganggu secara langsung saja merasa jengkel terhadap anak itu, ingin rasanya aku pindah tempat shalat, tapi semua tempat telah penuh. Akhirnya mau tidak mau, aku harus mengikuti setiap kegiatan anak itu, yang jelas sekali itu pun menggangguku.
Bukan satu dua tiga kali si ayah tersebut mendapat beban dipunggungnya saat sujud, atau saat rukuk. Tapi yang membuat menarik, si ayah tersebut begitu sabar menghadapi anaknya itu. Dari raut mukanya tidak terlihat kebencian atau kejengkelan terhadap anaknya bahkan ia tetap menasihati anaknya itu dengan senyum dan dengan penuh kasih sayang, Subhanallah begitu hebatnya. Begitu sabarnya orang tua itu menghadapi kenakalan anaknya. Kalau aku, mungkin sudah marah-marah atau bahkan sudah kupukul anak itu.
Menjelang witir, anak itu makin menjadi-jadi tingkahnya, tidur-tiduran di depan tempat sujud ayahnya, lalu lari ke depan orang lain yang sedang solat, secara berulang-ulang, dan akhirnya anak itu menangis karena terantuk alas solat dan terjatuh. Melihat hal itu, si Ayah tadi langsung memangku anaknya kemudian keluar mesjid, tanpa  menyelesaikan witirnya. Mungkin kesabarannya hilang setelah melihat si anak mengganggu orang lain.
Aku tidak mengetahui kelanjutan nasib anak tadi, tapi yang pasti aku yakin bahwa ayah tadi tidak akan memarahi anaknya, paling juga hanya menasihatinya saja.
Setelah tarawih dan witir selesai, aku tidak langsung pulang, tapi tadarusan dulu di mesjid. Di sela-sela tadarusan, aku sempat berfikir dan teringat juga tentang kejadian tentang kesabaran ayah tadi, aku berfikir mungkin dulu pun aku seperti itu, bahkan  bisa dipastikan seperti itu. Aku merenung, betapa sabarnya orang tua ku juga, mengajakku ke masjid, yang sebenarnya aku begitu merepotkan. Tapi pasti orang tuaku (juga orang tua tadi berharap pada anaknya) berharap aku akan terbiasa untuk shalat ke masjid,  walaupun orang tuaku harus bersusah  terlebih dahulu.
Lama sekali aku merenung, sampai tak terasa orang yang tadarusan sudah pada pulang dan tinggal aku sendirian di masjid. Kutengok jam dinding, sudah jam 11.30 malam. Masih dengan mengingat kejadian tadi, samar-samar aku melihat si Ayah tadi dengan anaknya sedang solat pada shaf paling depan, dan anehnya, anak yang sejak tadi mengganggu shalat orang tuanya itu kini terlihat begitu baik, mengikuti setiap gerak ayahnya. Aku jadi terharu melihat anak itu, masih kecil tapi begitu baik dan menuruti orang tuanya. Kelak pasti anak itu akan menjadi anak yang soleh. Tapi saat yang bersamaan, aku mendengar suara anak kecil di shaf paling belakang. Aku sempat  terhenyak, ketika samar-samar aku melihat juga si Ayah tadi sedang shalat dengan anaknya, tapi terlihat berbeda dengan yang shalat di depan, anak si Ayah ini terlihat berlari-lari mengelilingi ayahnya yang sedang shalat, sesekali anak itu menaiki punggung ayahnya jika sedang sujud.
Aku terhenyak saat tersadar bahwa aku tidak melihat siapa-siapa baik di depan maupun di shaf  belakang. Aku segera keluar dari mesjid untuk pulang, aku tidak mau lama-lama melihat bayangan-bayangan tadi.
Sebenarnya aku masih saja berpikir tentang anak tadi, apakah aku dulu seperti itu? wah merepotkan sekali aku pada orang tuaku. Aku jadi teringat pada ayahku yang telah tiada, yang dulu telah banyak aku susahkan. Ayah, semoga kau dapat melihatku yang baru pulang dari mesjid ini. Aku ke mesjid ini juga adalah hasil kerja kerasmu mendidikku, bersabar dengan segala kenakalanku, dan dengan kasih sayang mengajarkan pentingnya untuk memakmurkan mesjid. Ayah, aku janji, setiap langkahku ke mesjid ini, kau pun akan menuai pahala darinya. Amin.



Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!